Dia memerinci, rata-rata harta para penyelenggara negara yang sebelumnya pernah menjabat mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta penyelenggara negara yang baru melaporkan LHKPN lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.
"Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," tuturnya.