KPK: 123 Pejabat Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN Tepat Waktu

Jonathan Simanjuntak
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat telah menyerahkan perincian harta kekayaannya tepat waktu sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih. Hanya saja, satu pejabat dilantik lebih akhir sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.

"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN)," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yakni sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN, dan 58 penyelenggara negara belum pernah melaporkan harta kekayaan sebelumnya.

Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya termasuk dalam golongan reguler, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Rekrut 2 Mantan Pegawai KPK, Perkuat Pengawasan Program MBG

2 hari lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

2 hari lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

2 hari lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal