KPK: 14.201 Caleg Terpilih Sudah Setor LHKPN, 5.681 Belum Lapor

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 14.201 calon legislatif (caleg) terpilih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sekitar 5.681 lainnya belum melapor. 

"Sampai tanggal 18 Juli 2024, KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Tessa pun mendorong caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan jumlah kekayaan mereka ke KPK. 

"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujarnya. 

"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," sambungnya. 

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal