Sebanyak 43 persen responden bahkan menyatakan sering melihat pegawai memberikan sesuatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Hal ini diduga terjadi hampir di mayoritas kementeriaan, lembaga dan pemda.
KPK menilai, segelintir temuan ini menunjukan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara. KPK mengingatkan, integritas tidak hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
"Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama," ucap Budi.
KPK menegaskan bahwa catatan SPI tahun 2024 itu harus dipandang sebagai peringatan dini di masing-masing instansi. Sementara itu, penilaian SPI tahun 2025 sedang diproses.