KPK 6 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Topan Ginting, Ini Hasilnya

Wahyudi Aulia Siregar
Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut terkait kasus suap Rp8 miliar. (Foto: iNews)

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 

KPK kini juga sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Topan. Termasuk dugaan aliran kepada  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Bobby mengaku siap diperiksa KPK atas dugaan aliran suap itu. Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Sumut
5 bulan lalu

Warga Ungkap Rumah Kadis PUPR Topan Ginting yang Digeledah KPK, Tempat Kumpul Bos-bos

Nasional
5 bulan lalu

Topan Ginting Tersangka Suap Rp8 Miliar, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Nasional
5 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap usai Bebas dari Penjara, Ini Kata KPK

Nasional
6 jam lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal