KPK: 87.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut 87.000 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN hingga batas akhir pada 31 Maret 2019. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 87.000 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 24.00 WIB. KPK mengimbau mereka untuk segera melaporkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, mereka dapat melaporkan secara elektronik melalui e-LHKPN atau datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap mereka yang terlambat, KPK tetap akan menerima kendati memberikan catatan khusus bahwa yang bersangkutan tidak tepat waktu.

"Mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat, meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing," kata Febri di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Berdasarkan data KPK, sebanyak 215 instansi telah melapor 100 persen dari jumlah wajib lapor. Mereka antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Pemprov Jawa Tengah, BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK

Nasional
7 jam lalu

Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Punya 31 Tanah-Bangunan di Usia 32 Tahun!

Nasional
19 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal