KPK Abaikan Imbauan Menteri Wiranto

Wahyu Seto Aji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. (Foto: Koran Sindo/ Eko Purwanto).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman calon kepala daerah yang berstatus tersangka dugaan korupsi. Namun, KPK tetap akan mengumumkannya sesuai rencana.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih membuat surat perintah penyidikan (sprindik) calon kapala daerah itu. Dia mengungkapkan, sampai tadi malam baru satu sprindik yang sudah ditandatangani.

"Kita akan meneruskan mengumumkan dan supaya pilkada bisa berjalan baik. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka terus dilantik itu kan rasanya tidak etis," ujar Agus usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, partai politik jangan terlalu khawatir dengan langkah KPK ini. Bahkan, dia mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Partai bisa mengganti supaya rakyat bisa mendapatkan calon yang terbaik," ucapnya.

Wiranto menilai penetapan status hukum terhadap calon akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan pemilu. Masalah tersebut dikhawatirkan masuk ke ranah politik dan memengaruhi perolehan suara. Apalagi, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pengaruhnya berimbas ke partai dan tim pendukung.

"Karena risiko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya (calon kepala daerah) sebagai perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih," kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

KPK Tetap Usut Kasus Calon Bupati Tulungagung Terpilih Syahri Mulyo

Nasional
8 tahun lalu

Nasib 9 Calon Kepala Daerah Tersangka Kasus Korupsi di Pilkada 2018

Nasional
8 tahun lalu

Ketua MPR: Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu

Nasional
8 tahun lalu

Usulkan Perppu, Golkar Minta Peserta Pilkada Tersangka Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal