KPK Tetap Usut Kasus Calon Bupati Tulungagung Terpilih Syahri Mulyo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Namun, KPK tetap memproses hukum kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil pilkada dengan proses hukum dua hal persoalan berbeda. Sesuai undang-undang proses hukum harus dilaksanakan.
"KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut, silakan berjalan di koridornya dengan proses hukumnya," ujar Febri dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (29/6/2018).
Hasil hitung cepat (quick count) Pilkada serentak 2018, dari sembilan calon kepala daerah 2018 yang sedang menjalani proses hukum di KPK salah satunya meraih suara terbanyak, yaitu calon incumbent Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Syahri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, delapan calon kepala daerah tidak terpilih yang dalam proses hukum di KPK, yakni calon kepala daerah itu, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan calon Gubernur NTT Marianus Sae.
Kemudian, calon Gubernur Lampung Mustafa, calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan calon Gubernur Sultra Asrun. Berikutnya, dua calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.
Editor: Kurnia Illahi