Ketua MPR: Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu
JAKARTA, iNews.id - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penggantian calon kepala daerah tersangka menuai kontroversi. Partai Golkar setuju dengan usulan KPK. Namun, tidak sedikit yang menolak.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu. Namun, dia berharap pemerintah tidak mudah mengeluarkan aturan lewat perppu kecuali benar-benar dalam kondisi genting.
“Pemerintah juga jangan mudah mengeluarkan perppu,” ujar Zulkifli seusai menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke-53, di Auditorium Prof Wuryanto, Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Maret 2018.
Dia khawatir jika pemerintah terlalu mudah menerbitkan perppu akan menjadi preseden buruk ke depan. “Jika penerbitan perppu terlalu mudah, segala sesuatu tentu akan disikapi dengan menerbitkan perppu. Masak sedikit-sedikit perppu, bagaimana nanti? Itu pendapat saya,” kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Partai Golkar meminta agar peserta Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi dapat diganti melalui perppu. Permintaan tersebut disampaikan Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyusul maraknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah oleh KPK.