KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Raka Dwi Novianto
Sjamsul Nursalim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencabut status daftar pencarian orang (DPO) kedua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim. Penyidikan kasus tersebut telah disetop.

Hal itu dilakukan usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Iya karena sudah dihentikan (kasusnya) maka status bukan tersangka lagi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

KPK bakal mengurus pencabutan DPO pada Sjamsul Nursalim dan istrinya ke pihak imigrasi. Ada beberapa urusan administrasi yang harus diselesaikan dalam pencabutan DPO.

"Namun perlu mekanisme adminstratifnya dan KPK akan lakukan," tuturnya.

Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
8 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
10 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal