KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR

Aditya Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemanggilan sebelumnya Muhaimin tidak hadir. Dia mengirimkan surat dan memberitahukan sedang mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR.

”Daftar kegiatan ini full sampai 23 Desember. Itu kami pelajari dulu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Febri menuturkan, pemanggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik KPK. Pada prinsipnya, tentu pihak-pihak yang dipandang perlu didengar keterangannya untuk penyidikan tentu akan dipanggil.

"Karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
1 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
1 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal