KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR

Aditya Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).

KPK pada Selasa (19/11/2019) lalu memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai wakil ketua DPR.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA), sebagai tersangka. Dia berstatus tersangka pada 2 Juli 2019, namun hingga kini belum ditahan.

Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal