KPK Akan Panggil Ulang Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR

Aditya Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemanggilan sebelumnya Muhaimin tidak hadir. Dia mengirimkan surat dan memberitahukan sedang mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR.

”Daftar kegiatan ini full sampai 23 Desember. Itu kami pelajari dulu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Febri menuturkan, pemanggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik KPK. Pada prinsipnya, tentu pihak-pihak yang dipandang perlu didengar keterangannya untuk penyidikan tentu akan dipanggil.

"Karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal