"Yang pasti begini, aliran dana pasti menjadi perhatian KPK. Ada beberapa kali tersangka Eni tersebut diduga menerima aliran dana. Aliran tersebut mengalir ke mana lagi atau diperuntukkan ke pihak mana lagi tentu kami telusuri. Apakah itu kepentingan pribadi, kepentingan kegiatan tertentu," katanya.
Diketahui, Eni Maulani Saragih merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.57 WIB, Senin (27/8/2018). Eni menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.
Ada empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Idrus Marham selain Eni Maulani Saragi. Mereka yakni suami Eni sekaligus Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, tenaga ahli DPR Tahta Maharaya, Audrey Ratna Justianty alias Tine (karyawan swasta), dan Direktur PT Nugas Trans Energy sekaligus Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. Untuk tersangka Kotjo ada dua saksi yang diperiksa yakni Gustahal (swasta) dan terpidana perkara korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).