Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Sempat Jadi DPO KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap sebesar Rp46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Dalam situs resmi KPK dijelaskan kasus suap tersebut terjadi sekitar tahun 2015-2016. Pria kelahiran 19 Juni 1957 tersebut meniti karir sebagai PNS di MA sejak 1988.
Dia menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Kekayaannya sebagai PNS karir menjadi sorotan karena menggelar pesta pernikahan mewah untuk anaknya dengan souvenir iPod bagi para tamu.
Nurhadi mengundurkan diri usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Nurhadi pada 22 Juli 2016. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.