KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.