Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba. KPK menegaskan penggeledahan yang menjadi objek gugatan telah sesuai aturan.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul tersebut. Namun, Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya.
Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.