KPK Akhirnya Tak Bisa Putuskan Kaesang Naik Jet Pribadi Masuk Gratifikasi, Ini Alasannya

Nur Khabibi
KPK tidak bisa memutuskan Kaesang Pangarep melakukan gratifikasi atau tidak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak bisa memutuskan ada atau tidaknya dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI), Kaesang Pangarep.  Kaesang disebut bukan penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK melalui Deputi Pencegahan telah menganalisa kasus ini. Ia menyampaikan Kaesang kedudukannya terpisah dari orang tuanya yang juga Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).

“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa. Sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengakui KPK telah menerima laporan penerimaan Kaesang Pangarep dalam penggunaan jet pribadi itu. Hanya saja, ditegaskannya lagi, KPK tidak bisa menentukan ada tidaknya dugaan gratifikasi lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara. Maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata dia.

KPK bukan pertama kalinya tidak bisa menentukan ada atau tidaknya gratifikasi dalam suatu kasus. Sebab menurutnya, KPK pernah mendapatkan laporan penerimaan dari seorang dokter yang menerima dari pasien hingga guru swasta yang menerima dari murid.

"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 jam lalu

Viral Video Menteri Nusron Wahid Dijemput Paksa, Jubir KPK Buka Suara

4 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

6 jam lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

6 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal