JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU) pada Senin (12/1/2026). Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan Nyumarno menerima uang Rp600 juta dari salah satu tersangka perkara tersebut.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi, Selasa (13/1/2026).
Budi mengungkapkan, dugaan penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya.
Tim penyidik, kata Budi, masih mendalami maksud pemberian uang tersebut.