KPK Antisipasi Terulangnya Lagi Kelangkaan Minyak Goreng

Arie Dwi Satrio
Seorang konsumen sedang membeli minyak goreng di salah satu ritel di Sulut. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ujarnya.

KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.

Sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Sistem  ini dinilai bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," kata Ipi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
8 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
12 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal