JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terulangnya kelangkaan minyak goreng di masa depan. KPK pun mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis seperti minyak goreng di dalam negeri.
"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ipi, perbaikan soal Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit. Perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng. KPK meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.
"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Ipi.
Menurut Ipi, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri. Dengan begitu, penjualan bahan baku minyak goreng bisa ditahan jika stok untuk dalam negeri berkurang.