JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka data calon legislatif (caleg) terpilih yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan itu diterapkan lantaran kepatuhan LHKPN para caleg terpilih tak mencapai 100 persen.
"Ya kemarin saya dapat laporan Pak Deputi Pencegahan dan Monitor bahwa kita akan lakukan, kita buka data (LHKPN), kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi," ujar Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Hanya saja, dia tak memerinci bagaimana cara data para caleg terpilih yang tak patuh LHKPN ditampilkan ke publik. Dia meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita lihatlah perkembangannya," tutur Nawawi.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan hingga kini baru 9.575 caleg terpilih yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Jumlah itu mencakup sekitar 85 persen dari keseluruhan caleg terpilih.
"Oh gitu ada kan di laporannya ada 9.575 yang terpilih, udah 85 persen yang nyampein," tutur Pahala.