KPK Bakal Panggil Lagi Shanty Alda di Kasus Suap Gubernur Malut

Arie Dwi Satrio
KPK bakal kembali memanggil Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi. Sedianya, Shanty didwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (20/2/2024).

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, dia juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 29 Januari 2024 lalu.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/2/2024).

Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Belakangan, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba terkait dugaan penerimaan uang dari izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi.

Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Tanah Air, sehingga banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut. Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
8 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
23 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal