KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun SYL. Banding diajukan per hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banding diajukan hari ini, Selasa (16/7/2024).

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Dia menuturkan, banding juga tidak hanya diajukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua eks anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Kendati demikian, Tessa belum mengungkap isi memori banding jaksa. Menurutnya, memori banding masih disusun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

1 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

1 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal