KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun SYL. Banding diajukan per hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banding diajukan hari ini, Selasa (16/7/2024).

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Dia menuturkan, banding juga tidak hanya diajukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua eks anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Kendati demikian, Tessa belum mengungkap isi memori banding jaksa. Menurutnya, memori banding masih disusun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
49 menit lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Seleb
8 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Nasional
10 jam lalu

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal