KPK Banding Vonis 10 Tahun SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun SYL. Banding diajukan per hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Banding diajukan hari ini, Selasa (16/7/2024).

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Dia menuturkan, banding juga tidak hanya diajukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua eks anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Kendati demikian, Tessa belum mengungkap isi memori banding jaksa. Menurutnya, memori banding masih disusun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
4 jam lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
16 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
19 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal