SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Polda Metro Terus Lanjutkan Kasus Firli Bahuri

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pemerasan Firli Bahuri (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara atas kasus di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih aktif mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa putusan terhadap SYL tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap Firli Bahuri. 

"Tidak ada pengaruh sama sekali. Penanganan oleh penyidik KPK dan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya berjalan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku," ujar Ade Safri, Selasa (16/7/2024).

Proses penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berlangsung, dengan rencana pemanggilan tersangka dalam waktu dekat. 

"Semua proses masih berjalan. Rencana pemanggilan Firli akan diumumkan lebih lanjut, namun yang pasti, semuanya tetap berjalan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal