KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Jonathan Simanjuntak
KPK membantah uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan ke Taspen merupakan pinjaman bank. (Foto: Mei Sada)

Sebagai informasi, KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar ini diserahkan kembali oleh KPK kepada Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.

"uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep, Kamis (20/11/2025).

Namun, uang yang ditunjukkan pada kesempatan tersebut hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Asep menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
9 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
16 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal