JAKARTA, iNews.id - KPK batal memperpanjang penugasan penyidik asal Kepolisian Muhammad Irhami dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Irhami sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Saat ini, pimpinan KPK belum menentukan siapa ketua tim satuan tugas (satgas) BLBI pengganti Irhami. "Belum tahu (penggantinya), masih akan kita tentukan, bisa saja satgasnya kemudian ditambah dengan seperti e-KTP dulu dari satu kemudian menjadi empat atau menjadi lima itu mungkin saja, jadi semua bekerja sama," katanya.
Agus berharap Kapolri dapat memberikan jabatan yang layak kepada Irhami setelah tidak lagi bertugas di KPK. "Saya memohon kepada Kapolri supaya dilakukan assesment barangkali pantas untuk jadi Kapolres karena perlu di-asses kan di sana," ungkap Agus.
Irhami menjadi pegawai negara yang diperkerjakan (PNYK) di KPK pada 2008. Rencananya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI. Namun terjadi polemik di internal KPK terkait email terbuka yang belakangan dipersoalkan oleh Aris Budiman.