KPK Batal Perpanjang Masa Tugas Penyidik Polri untuk Kasus BLBI

Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Sindonews)

"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi sebenarnya rugi lho karena BLBI kan masih ada (penyidikan) sebetulnya, jadi kita akan belajar lagi dari awal lagi kalau tim itu ketua satgasnya baru," tambah Agus.

Sebelumnya, pada 6 April 2018, Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap email terbuka yang dikirimkan sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 jo PP 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dengan skema 4-4-2.

Saat ini kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sudah dilimpahkan ke tahap II yaitu jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membuat surat tuntutan selama maksimal 14 hari untuk melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baru ada satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.

KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sri Mulyani Bakal Temui Menko Polhukam Baru Hadi Tjahjanto, Bahas Kelanjutan Kasus BLBI

Nasional
2 tahun lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Tuntaskan Kasus BLBI

Nasional
4 tahun lalu

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lagi Ingin Debat Soal Penyitaan Aset BLBI

Nasional
4 tahun lalu

Total Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Disita Negara Capai Rp22,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal