Menurutnya, tersangka Darwin Maspolim pada 2017 menyetujui dan PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika. Kemudian, pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Milyar.
SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka Yuldirga sebagai Kepala KPP PMA Tiga. Selanjutnya, awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada Hadi Sutrisno di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73.700 dolar Amerika yang dikemas dalam kantong plastik hitam.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu, JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) sekitar USD18,425 per orang," ucapnya.