KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak PT WAE

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara).

Menurutnya, tersangka Darwin Maspolim pada 2017 menyetujui dan PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika. Kemudian, pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Milyar.

SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka Yuldirga sebagai Kepala KPP PMA Tiga. Selanjutnya, awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada Hadi Sutrisno di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73.700 dolar Amerika yang dikemas dalam kantong plastik hitam.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu, JU (Jumari) dan MNF (M Naim Fahmi) sekitar USD18,425 per orang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Makro
6 tahun lalu

Genjot Ekonomi, Sri Mulyani Bakal Naikkan Batas Percepatan Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar

Nasional
6 tahun lalu

KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

Nasional
6 tahun lalu

Jadi Tersangka KPK terkait Suap Restitusi Pajak, 2 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Nasional
6 tahun lalu

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jadi Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal