KPK Belum Kembalikan Barang Hasto, Masih Digunakan Penyidik Dalami Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

Tessa melanjutkan jika barang yang disita belum dikembalikan, itu berarti masih dibutuhkan penyidik. 

"Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucapnya. 

Tim pengacara Hasto Krisyanto sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jenazah Guruh Sukarnoputra Akan Dimakamkan di TPU Karet, Samping Fatmawati

12 hari lalu

PDIP Kenang Sosok Guruh Sukarnoputra: Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

2 bulan lalu

PDIP Bangun Kantor di Samosir, Pesan Megawati: Jangan Sampai Megah tapi Berjarak dengan Rakyat

2 bulan lalu

Soekarno Cup 2026 Resmi Dimulai di Surabaya! 16 Tim Berebut Trofi, Panggung Talenta Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal