JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik yang belum mengembalikan buku catatan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih menganilisis terkait barang yang disita tersebut.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik. Itu nanti akan dilakukan analisa," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan jika barang yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Jika tidak ada, maka akan dikembalikan.
"Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ujarnya.