KPK Belum Siap, 2 Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel Ditunda

Ari Sandita Murti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Arif)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dua sidang itu untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Kedua sidang ini sama-sama ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap.

Sidang praperadilan yang menguji status tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini, hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady.

Sementara sidang yang menguji status tersangka kasus perintangan penyidikan ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025. KPK diketahui meminta penundaan hingga dua pekan.

"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal