KPK Belum Siap, 2 Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel Ditunda

Ari Sandita Murti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Arif)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dua sidang itu untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Kedua sidang ini sama-sama ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap.

Sidang praperadilan yang menguji status tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini, hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady.

Sementara sidang yang menguji status tersangka kasus perintangan penyidikan ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025. KPK diketahui meminta penundaan hingga dua pekan.

"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
14 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
19 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal