Hakim menyatakan, pemanggilan KPK pada Jumat 14 Maret itu merupakan panggilan terakhir. Sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak termohon," kata hakim.
Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kubu Hasto pun langsung mengajukan gugatan kedua. Mereka mengklaim, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.
Hasto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025). Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli dalam kasus ini.