JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui salinan berkas perkara Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan berkas tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono terkait belum dikirimnya salinan berkas tersebut ke KPK.
"Saya sudah menyetujui seingat saya," ujar Ali di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).