JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (13/10/2020). Prasetijo Utomo dikenakan 3 dakwaan sekaligus.
Pertama, Prasetijo didakwa membuat surat palsu perjalanan hingga surat pemeriksaan Covid-19 untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.
Kedua, Prasetijo didakwa dengan sengaja membantu Djoko Tjandra dalam memuluskan perjalanan dalam mengajukan peninjauan kembali di Jakarta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," ujar JPU Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Selasa (13/10/2020).
Dakwaan ketiga, Prasetijo dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra karena dengan sengaja membakar barang bukti terkait keterlibatannya dalam membantu Djoko Tjandra.
"Bahwa dokumen, surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput Saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia," ucapnya.