Hilangkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Palsu Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (13/10/2020). Prasetijo Utomo dikenakan 3 dakwaan sekaligus.

Pertama, Prasetijo didakwa membuat surat palsu perjalanan hingga surat pemeriksaan Covid-19 untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.

Kedua, Prasetijo didakwa dengan sengaja membantu Djoko Tjandra dalam memuluskan perjalanan dalam mengajukan peninjauan kembali di Jakarta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," ujar JPU Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Selasa (13/10/2020).

Dakwaan ketiga, Prasetijo dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra karena dengan sengaja membakar barang bukti terkait keterlibatannya dalam membantu Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen, surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput Saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
12 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Seleb
16 hari lalu

Memanas! Kuasa Hukum Ammar Zoni Tolak Saksi JPU, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal