KPK Diminta Usut Motif Pengusaha Rahmat Pertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap detail pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Terutama, terkait motif pengusaha, Rahmat mengantarkan Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, motif Rahmat untuk mau mengantar seorang Jaksa bertemu koruptor kasus cessie Bank Bali itu patut ditelusuri karena belum terungkap secara terang-benderang.

"(Pertemuan) itu tidak tergambar apakah Pinangki itu yang mengajak R (Rahmat) untuk bertemu Djoko Tjandra atau R yang mengajak Pinangki ketemu Djoko Tjandra," ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dia menilai tidak mudah seorang Pinangki untuk bertemu Rahmat dan meminta Rahmat mengantar dia jika Rahmat tidak yakin pada kepiawaian Pinangki untuk mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, kata dia status Pinangki bukan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Rahmat juga pasti menolak mengantarkan Pinangki jika melihat status jabatannya saat itu.

"Membantu bebas itu kan tidak gampang karena konteksnya urusan fatwa. Lah fatwa itu kan (urusan) lembaga, pimpinan Kejagung yang meminta kepada pimpinan MA," ucapnya.

Rahmat, dalam penyidikan di Kejagung disebut sebagai salah satu saksi penting dalam pengungkapan skandal hukum terpidana Djoko Tjandra. Rahmat, seorang pengusaha Indonesia pertama kali membawa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
3 tahun lalu

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal