JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim mempertimbangkan rasa keadilan publik dalam memutus perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Para terdakwa dinilai pantas dijatuhi hukuman maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan lain serta amar dalam tuntutan tersebut.
"Kami juga telah mendengar tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia menuturkan, dalam perkara ini Novel Baswedan merupakan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi. Para terdakwa, kata dia harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Karena itu KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette DAN Ronny Bugis, terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dihukum 1 tahun penjara.