"KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, dan kami pastikan penyidikannya juga masih terus berprogres jadi kami akan sampaikan update-updatenya seperti itu," ucapnya.
Budi menjelaskan surat tersebut juga menjawab tuntutan rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan bupati Pati. Menurut dia, surat rekomendasi penonaktifan itu bukan wewenang KPK.
"Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Pati mendatangi KPK dan mendesak Sudewo ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/9/2025).
Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan desakan kepada KPK agar segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018–2022.
"Tangkap Sudewo, tangkap Sudewo," teriak massa aksi saat berjalan menuju depan Gedung Merah Putih KPK.