JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dalam berbagai proyek "basah" di Tanah Air. KPK sudah mencium terjadi perbuatan pidana korporasi di sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, penetapan tersangka PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati serta PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE, persero) Tbk dalam dua kurun waktu berbeda merupakan peringatan serius bagi sejumlah perusahaan.
Syarif menjelaskan, penerapan pidana korporasi dalam dugaan korupsi sudah termaktub dalam Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diikuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam UU maupun Perma tersebut, tidak ada batasan korporasi apakah itu perusahaan BUMN atau perusahaan swasta yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke pengadilan. Karenanya, KPK sedang mempelajari lebih lanjut dugaan perbuatan pidana perusahaan-perusahaan dalam sejumlah proyek yang kasusnya pernah dan sedang ditangani KPK.
"Apakah tidak dikembangkan untuk kasus-kasus lainnya? Kami tidak menutup kemungkinan pada perusahaan-perusahaan lain yang melakukan hal yang sama," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018) malam.