“Sebenarnya yang paling berkuasa (terhadap lapas) itu bukan dirjen, tapi sekjen. Dirjen hanya mengurusi persoalan teknis di lapas. Sementara, sekjen itu lebih memiliki kuasa dalam hal penempatan kepala-kepala lapas. Jadi, (dualisme kepengurusan) ini juga perlu diperhatikan,” tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Saat ini, mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu telah ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4.
Wahid ditangkap KPK di rumahnya yang berada di Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi Darmawansyah sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi.
Fahmi adalah terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis pada Rabu 24 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penangkapan Wahid oleh KPK seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa selama ini ada sel mewah yang disediakan untuk para koruptor di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kasus Wahid seolah juga mengonfirmasi adanya praktik jual beli kamar dan jual beli izin oleh pejabat yang membuat narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah.