KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut, Rabu (4/3/2026) (foto: Ari Sandita)

Adapun dalil permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dinilai KPK tidak tepat karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.

"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

Sebelumnya. mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Permintaan itu dilayangkan Yaqut melalui kuasa hukumnya saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Andi juga mendesak hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka Yaqut hingga surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

9 jam lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

10 jam lalu

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

10 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal