KPK Bongkar Kode Uang Zakat di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?

Nur Khabibi
Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut merupakan uang fee yang diduga diberikan para debitur kepada direksi LPEI.

Adapun besaran fee yang diberikan yakni 2,5 hingga 5 persen dari pihak yang mendapat kredit. 

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur LPEI dengan total kerugian Rp11,7 triliun. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).

Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan dan masing-masing Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT PE.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

5 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

6 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

7 jam lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal