KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit LPEI

Nur Khabibi
KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pemberian kredit dari LPEI, Senin (3/3/2025).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua dari lima tersangka merupakan petinggi LPEI, dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur. 

"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua petinggi LPEI yang menjadi tersangka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau Rp900 miliar lebih sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. 

"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan

11 jam lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

14 jam lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

15 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal