KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit LPEI

Nur Khabibi
KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pemberian kredit dari LPEI, Senin (3/3/2025).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua dari lima tersangka merupakan petinggi LPEI, dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur. 

"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua petinggi LPEI yang menjadi tersangka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau Rp900 miliar lebih sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. 

"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

2 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

3 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal