"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tegas Setyo.
Oleh karena itu, kata Setyo, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan ke arah yang lebih serius. Dia berharap ada perbaikan ke depannya.
"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan Noel dalam perkara tersebut. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.
Ketua umum Jokowi Mania (Joman), relawan pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 itu diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.