KPK Buka-bukaan soal 8 Kasus Korupsi di Papua, Nilai Totalnya Rp201 M

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menangani delapan kasus korupsi di Papua. Menurut lembaga tersebut, penindakan dan pencegahan rasuah di wilayah Papua semata-mata untuk mendukung program pembangunan negara, agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan pembangunan di daerah timur Indonesia itu.

“Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Sampai saat ini, terdapat depalan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).

Dia mengungkapkan, jika ditotal, kerugian negara akibat delapan kasus tersebut mencapai Rp201 miliar. Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD di Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005-2006.  Penyalahgunaan itu terjadi dalam pengelolaan kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH).

DBH tersebut  seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi telah digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
9 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

11 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

13 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

14 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal