KPK Buka Lowongan untuk 11 Jabatan, Ini Syarat Lengkapnya

Ariedwi Satrio
sedang mencari kandidat yang tepat dan sesuai untuk mengisi kekosongan 11 jabatan strategis setara pimpinan tinggi madya dan pratama.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

10. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di KPK paling sedikit dalam kurun waktu dua tahun;
11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
12. Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan Khusus :
Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi madya :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal dua tahun; 
4. Usai paling tinggi 58 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6. Untuk PNS sekurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Brigadir Jenderal Polisi
7. Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Polri.


Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi pratama :

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat dua tahun; 
4. Usai paling tinggi 56 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;

6. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Komisaris Besar Polisi;
7. Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan, Polri, KPK RI;
8. Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Polri
9. Untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
3 hari lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal