"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.