KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Nur Khabibi
KPK berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus suap Bupati Kuansing. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin menyatakan, pemanggilan ini nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. 

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik yang dikutip Kamis (2/7/2026).

"Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," sambung dia. Sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemotongan SHU anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Menhut: Presiden Buat yang Tidak Mungkin Jadi Mungkin

57 tahun lalu

Menhut: Tak Hanya Elite, Warga di Hutan Adat juga Bisa Ikut Perdagangan Karbon

57 tahun lalu

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

57 tahun lalu

KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal