JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Kudus M Tamzil, dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penetapan status hukum itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga orang itu, Jumat (26/7/2019) kemarin.
“KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima yaitu MTZ (Muhammad Tamzil), bupati Kudus; kemudian ATO, (staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah ASN (pelaksana tugas sekretaris dinas),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yakni setelah gelar perkara dilakukan oleh tim KPK. “KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yaitu dugaan menerima hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus tahun 2019,” ujarnya.
Tamzil diduga menerima uang sebesar Rp170 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna biru. Uang itu diduga sebagai suap atas jual beli jabatan di Pemkab Kudus. “Barang bukti yang diamankan adalah Rp170 juta,” ucap Basaria.
OTT di Kudus berlangsung pada Jumat (26/7/2019) siang. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang itu diduga sebagai suap yang diberikan aparatur sipil negara (ASN) kepada Tamzil dalam pengisian jabatan di Pemkab Kudus.